Penghapusan Kolom Agama Di Kolom KTP - Enfys

Monday 29 December 2014

Penghapusan Kolom Agama Di Kolom KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti yang diberikan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ITA dan sudah berumur 17 tahun. dan khusus untuk warga yang telah berumur 60 tahun lebih akan mendapatkan KTP seumur Hidup, jadi tidak usah di perpanjang lagi.

Di dalam KTP juga berisi informasi seperti :
N.I.K
Nama Lengkap
Tempat & Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Agama
Status
Golongan Darah
Alamat Lengkap
Pekerjaan
Pas Foto
Tempat dan tanggal dikeluarkan KTP
Tanda tangan pemegang KTP
Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya

Nah yang menjadi pro dan kontra adalah akan dikosongkannya kolom Agama di KTP, padahal kolom agama adalah sebagai identitas agama yang kita anut, penghapusan agama ini karna mungkin kolom agama tidak penting, dapat memunculkan diskriminasi, dan juga penghapusan ini tidak  terlalu mempengaruhi kualitas bangsa dan dinegara lain pun agama tidak dicantumkan.

Tapi menurut saya lebih baik kolom agama itu dicantumkan seperti selama ini, karena sebagai identitas agama yang dianut dari enam agama yang diakui negara sesuai pasal 64 ayat 1 yang berbunyi "Bahwa setiap warga negara harus memilih satu diantara enam agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya".

No comments:

Post a Comment

Pages