HAK CIPTA - Enfys

Sunday, 22 October 2017

HAK CIPTA

PENDAHULUAN

Hasil gambar untuk HAK CIPTA

1. Latar Belakang Masalah


    Seiring berkembangnya zaman. banyak manusia yang memiliki perusahaan yang beragam. Sehingga banyak sekali label untuk mencirikhaskan suatu perusahaan seperti menggunakan logo maupun ciri khas pada produk yang dimilikinya. Begitu pula dengan pengetahuan, sastra dan seni. Oleh karena itu dibutuhkannya Hak Cipta secara legal yang diakui sesuai hukum dengan cara mendaftarkannya, agar terhindar dari tindak kejahatan seperti peniru maupun pembajakan.

    UU yang mengatur mengenai Hak Cipta adalah UU no. 19 th 2002. yaitu mengatur mengenai Hak ekslusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk men gumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Batasan Masalah

    Dalam penulisan ini hanya membatasi masalah mengenai Hak Cipta, Ruang lingkup hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI.

3. Tujuan Penulisan

     Adapun tujuan penulisan ini adalah :
     1. Menjelaskan mengenai Hak Cipta
     2. Menjelaskan mengenai perlindungan Hak Cipta
     3. Menjelaskan mengenai Pembatasan Hak Cipta
     4. Menjelaskan Mengenai Pendaftaran HAKI

4. Metode Penelitian

     Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, dimana dalam kegiatannya penulis melakukan beberapa pendekatan dengan membaca artikel pada website mengenai Hak Cipta, UU no. 19 dan prosedur pendaftaran HAKI serta dilakukannya studi kasus dengan menganalisa data yang berhubungan dengan penulisan.

LANDASAN TEORI


1. Hak Cipta

    Hak Cipta merupakan Hak untuk pencipta atau hanya pencipta yang dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak Cipta berdasarkan Undang - Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
    Hak cipta dapat diberikan kepada ciptaaan karya dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan kepada pencipta, yaitu orang yang secara bersama sama atau perorangan yang menciptakan suatu karya ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan , keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Beberapa hal yang terdapat dalam Hak Cipta :

  • Merek
  • Paten
  • Desain Industri
  • Desain tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Indikasi Geografis

2. Perlindungan Hak Cipta

    Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

3. Pembatasan Hak Cipta

    Pembatasan Hak Cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. yaitu pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas. dari pernyataan ini maka pemakaian hak cipta orang lain bisa saja kita gunakan, akan tetapi kita harus mencantumkan sumber dan tidak untuk dipakai secara komersial yang mendapatkan bayaran. Jadi hanya sebatas kita bisa menggunakan tetapi tidak bisa menjualnya.

4. Prosedur Pendaftaran HAKI

    Di Indonesia terdapat dua lembaga resmi yang berwenang mengurus dan mengeluarkan sertifikat HKI sesuai dengan jenis HKI yang ditanganinya, yaitu Ditjen HKI-DepkumHAM dan Pusat PVT-Deptan. Untuk Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang permohonannya diajukan ke Ditjen HKI-DepkumHAM, sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) didaftarkan ke Pusat PVT-Deptan.

 
  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  2. Mengisi formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
  3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
  4. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan; 
  5. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor. 
  6. Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut 
  7. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut 
  8. Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI 
  9. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon 
  10. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 
  12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

STUDI KASUS


Polisi Razia Windows 7 Bajakan 'High End'

(angling)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan. Sebanyak 27 pack Microsoft Windows 7 ilegal disita dari tiga toko di Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, software bajakan dari tiga toko itu merugikan negara karena tidak membayar pajak. Selain itu pemilik toko membeli bukan dari marketing, importir atau distributor resmi Software OEM Windows 7 di Indonesia.

Terbongkarnya penjualan perangkat lunak palsu itu berawal dari laporan pihak Microsoft yang melakukan survei pasar sejak bulan Januari 2014 lalu, dimana diketahui sejumlah toko ternyata menjual Microsoft Windows 7 bajakan. 

Kemudian tanggal 12 Maret 2014 pihak Microsoft melaporkan hal tersebut dan sehari setelahnya tim Dit Reskrimsus menyelidiki tiga toko yang diduga menjual barang itu.

"Ada tiga tersangka, pemilik toko yaitu GS dari toko IPP, HW dari toko DL, dan PP dari toko HC," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, Rabu (23/4/2014).

Modus yang digunakan adalah tersangka membeli program bajakan tersebut melalui online namun tidak dari marketing resmi seperti PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sistech Kharisma Jakarta, atau PT Synnex Metrodata Indonesia Indonesia Jakarta.

Sementara itu Ronald A. Schwarz selaku konsultan Microsoft mengatakan, pihaknya mencium penjualan software palsu tersebut sejak akhir tahun 2013 lalu. Kemudian Januari 2014 dilakukan survei pasar di Kota Semarang, Bandung, dan Jakarta.

"Di Semarang, contoh dari sekitar 30 toko yang dicek lima sampai enam toko yang palsu, itu sebulan lalu. Tapi Polda cepat aksi karena Microsoft melihat peredarannya cepat," kata Ronald kepada detikINET, Rabu (23/4/2014).

"Kami fokus ke Windows 7," imbuhnya.

Dari 27 pack yang disita merupakan software Microsoft Windows Pro 7, Microsoft Windows Home Premium 7, dan Microsoft Home Basic 7. Menurut Ronald, barang-barang tersebut perangkat palsu 'high end' alias memiliki kualitas tinggi.

"Ini palsu kualitas tinggi, sepertinya impor, masih penelusuran. Biasanya saat membeli bisa diaktivasi, namun satu hingga dua bulan berikutnya akan diblokir," tegasnya.

Software bajakan yang menyerupai aslinya itu dijual dengan harga yang lebih murah dengan alasan sebagai sisa proyek atau sisa kantor. Sedangkan kode aktivasi biasanya didapatkan dari pihak yang menyebarkan kode aktivasi massal.

"Bajakan dijual Rp 750 ribu sedangkan yang asli Rp 1,15 juta. Ini jenis produk bajakan baru berkualitas tinggi, sangat mirip aslinya. Kerugian selisih sedikit, pasti konsumen tertarik," jelas Ronald.

Akibat menjual software palsu tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 72 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Analisa Studi Kasus 

Pembajaka Windows memang sering sekali terjadi dikarenakan mahalnya harga lisensi windows, Walaupun begitu tidak dapat menggunakan alasan seperti itu untuk menggunakan windows bajakan terlebih lagi dengan menggandakan dan menjualnya dan mendapatkan keuntungan dari pembajakan. karna pembajakan merupakan tidakkan kriminal.

Orang yang melakukan pembajakan dapat dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.

KESIMPULAN

Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Hak cipta merupakan hak ekslusif  bagi pencipta (pembuat karya) untuk mengumumkan dan memperbanyak karyanya. adapun karyanya dalam berbagai bidang. dan ketika ingin menggunakan karya orang lain, maka harus dicantumkan sumbernya dengan jelas dan tidak untuk diperjual belikan sekaligus digunakan untuk menjelekan pencipta sebelumnya. melanggar hak cipta juga dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan UU no 19. maka hendaklah tidak melakukan pelanggaran hak cipta seperti, pembajakan, cracker, penduplikat.


DAFTAR PUSTAKA


https://inet.detik.com/law-and-policy/d-2563610/polisi-razia-windows-7-bajakan-high-end
https://kreditgogo.com/img/u/Informasi-Umum/suporting-1.751966325.jpg
http://kahfiehudson.com/wp-content/uploads/2014/04/489x365-images-stories-prosedur-hki.jpg
http://bayserf.blogspot.co.id/2015/05/pembatasan-hak-cipta.html
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/
http://lailyardiyani.blogspot.co.id/2012/06/perlindungan-hak-cipta.html

Pages